Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
15 Sep 2026
PKK KECAMATAN PAGEDANGAN
Hari ini telah dilaksanakan Bina Wilayah TP.PKK Kabupaten Tangerang ke Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan. Kegiatan ...
-
15 Sep 2026
Kependudukan
📊 HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) KECAMATAN PAGEDANGANTerima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan ...
-
15 Sep 2026
BERITA
PAGEDANGAN - Kecamatan Pagedangan melaksanakan Serah Terima Jabatan (SERTIJAB), Sebanyak 2 Jabatan Administrator dan 10 ...
-
15 Sep 2026
BERITA
Senam Bersama di Kecamatan Pagedangan: Membangun Kesehatan dan Kebugaran Masyarakat Kecamatan Pagedangan menjadi tuan rumah ...
-
15 Sep 2026
BERITA
Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi tuan rumah Apel Pemuda Pelopor Membangun Desa ...